Obyek Pajak Pertambahan Nilai - My Digital World

Breaking

Tempat Berbagi Ilmu, Pengalaman dan Pengetahuan Seputar Dunia Digital

Tuesday, March 27, 2018

Obyek Pajak Pertambahan Nilai

Obyek Pajak Pertambahan Nilai
Perpajakan II


21 Jan. 18
Administrasi Perkantoran / 16AP05R
Oldi Desyafrian

Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah SWT. yang telah memberi hamba-Nya kekuatan untuk menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan Dia saya sebagai penulis tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang “Pajak Pertambahan Nilai (PPN)”, yaitu mengenai “Obyek PPN” yang penulis sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun sebaik mungkin dan penuh kesabaran, terutama pertolongan dari Allah SWT. yang pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca khususnya saya sebagai penulis. Serta saya menyadari makalah ini mempunyai banyak kekurangan, sehingga kritik dan saran yang bersifat membangun tentu sangat berarti bagi penulis.

Jonggol, 21 Januari 2018
Penulis


Daftar Isi

Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
1.4 Metode Pengumpulan Data
Bab 2
PEMBAHASAN
2.1 Dasar UU Obyek Pajak PPN
2.2 Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
2.3 BKP dan JKP serta yang bukan BKP dan JKP
2.4 Penyerahan BKP dan JKP
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran



Bab 1 
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang 
Latar belakang dibuatnya makalah ini yaitu untuk perbaikan nilai UAS, mata kuliah Perpajakan II tentang PPN. Sudah kita ketahui bahwa dalam macam – macam pajak salah satunya yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Guna mempermudah mendalami tenatng Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terlebih dahulu harus mengenal Obyek PPN. Pemahaman yang mendalam mengenai Obyek PPN merupakan awal pertama menuju pemahaman PPN yang lebih mendetail. Obyek PPN terdiri dari “Barang dan Jasa”, sehingga dalam pembahasan akan dibatasi mengenai pemahaman “Barang Kena Pajak” (BKP) dan atau “Jasa Kena Pajak” (JKP).

1.2 Rumusan Masalah
Dari penjelasan diatas maka didapatkan rumusan masalah, yaitu:
a. Dasar UU Obyek Pajak Pertambahan Nilai?
b. Apa itu BKP dan JKP?
c. Apa saja yang menjadi BKP dan JKP serta yang bukan BKP dan JKP?
d. apa itu penyerahan BKP dan JKP?

1.3 Tujuan Penulisan
a. Untuk perbaikan nilai UAS mata kuliah Perpajakan II tentang PPN
b. Untuk menambah pengetahuan tentang Perpajakan, mengenai apa saja yang menjadi Obyek PPN
c. Mengingatkan akan pentingnya mengetahui lebih dahulu Obyek PPN untuk memahami PPN lebih mendetail.

1.4 Metode Pengumpulan Data
Data yang didapatkan oleh penulis menggunakan cara:
a. Kepustakaan ( Buku Paket “Pajak Penghasilan Badan PPN dan PPnBM” )
b. Media Internet ( Search ing in Google)


Bab 2
PEMBAHASAN
2.1 Dasar UU Obyek Pajak PPN
Berdasarkan UU No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau selanjutnya disebut UU PPN 1984.
Objek PPN adalah  Pasal 4 UU PPN 1984:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b. Impor Barang Kena Pajak
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 16C UU PPN 1984:
PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dalam keputusan menteri keuangan.
Pasal 16 D UU PPN 1984:
Penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjual – belikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehanya dapat dikreditkan.

2.2 Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
A. Barang Kena Pajak
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1983 pengertian Barang adalah barang berwujud yang menurut sifatnya atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak dan barang tidak berwujud.
B. Jasa Kena Pajak
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU PPN:
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan menggunakan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

2.3 BKP dan JKP serta yang bukan BKP dan JKP
Barang Kena Pajak:
Barang bergerak Barang tidak bergerak
a. Kendaraan mobil atau motor a. Tanah
b. Mesin Kantor atau Ptroduksi c. Bangunan
d. Gadget Laptop atau Handphone

Bukan Barang Kena Pajak:
Pasal 4A ayat (1) UU No. 18 tahun 2000 dan PP No. 14 tahun 2000, menjelaskan bahwa penetapan  jenis barang – barang yang tidak dikenakan PPN (Bukan BKP) didasarkan atas kelompok – kelompok barang sebagai berikut (Negative list):
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:
a. Minyak mentah
b. Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
c. Panas bumi
d. Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara
e. Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.

2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
a. Beras, Gabah, Sagu, Jagung, Kedelai
b. Garam baik yang beryodium maupun tidak beryodium
c. Daging dan Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
d. Susu, Buah-buahan dan sayur – sayuran
3. Uang, emas batangan, dan surat berharga
4. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.

Jasa Kena Pajak:
a. Jasa Konsultan Management
b. Jasa Konstruksi
c. Jasa Arsitek
d. Jasa Travelling
Bukan Jasa Kena Pajak:
Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan PP No. 144 tahun 2000,  membatasi kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN menjadi 12 kelompok jasa yang didasarkan atas kelompok – kelompok jasa sebagai berikut (Negative List)
Dalam UU No. 42, daftar kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN mengalami perubahan sehingga menjadi:
1. Jasa pelayanan kesehatan medis
2. Jasa pelayanan sosial
3. Jasa pengiriman surat dengan perangko
4. Jasa asuransi
5. Jasa keuangan
6. Jasa keagamaan
7. Jasa pendidikan
8. Jasa kesenian dan hiburan
9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
10. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
11. Jasa tenaga kerja
12. Jasa perhotelan
13. Jasa – jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
14. Jasa penyediaan tempat parkir
15. Jasa telepon umum  dengan menggunakan uang logam
16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
17. Jasa boga atau katering.

2.4 Penyerahan BKP dan JKP
Penyerahan Barang Kena Pajak
A. Penyerahan Barang Kena Pajak
UU No. 42 Pasal 1A, mengalami perubahan sehingga berbunyi, yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian (antara lain jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran).
b. Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu Perjanjian Sewa Beli dan Perjanjian Leasing (Capital Lease atau Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi).Yang terutang PPN adalah penyerahan barangnya, sedangkan penyerahan jasanya (jasa pembiayaan) tidak terutang PPN.
c. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pedagang Perantara dan Penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang.
d. Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak.
e. Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, yang tersisa pada saat pembubaran perusahaan. (Khusus atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, sepanjang PPN Masukan yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan).
f. Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kantor Pusat ke Kantor Cabang (perwakilan/kantor pemasaran) atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Kantor Cabang (dalam hal berada dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang berbeda)
g. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi, dan
h. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena  Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena  Pajak  kepada  pihak  yang  membutuhkan Barang Kena Pajak.

B. Bukan Penyerahan Barang Kena Pajak
UU No. 42, yang tidak termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
b. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang
c. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f  dalam  hal  Pengusaha  Kena  Pajak melakukan  pemusatan tempat  pajak terutang
d. Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka  penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,  dan pengambil-alihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak
e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

Penyerahan Jasa Kena Pajak
A. Penyerahan Jasa Kena Pajak
Pemahaman yang baik tentang penyerahan JKP sangat penting untuk mengetahui saat timbulnya obyek pajak atau saat terutangnya pajak
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak (JKP) yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau yang diberikan secara cuma – cuma


BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap pertambahaan nilai atau transaksi penyerahan barang dan atau jasa kena pajak dalam pendistribusiannya dari produsen dan konsumen. Serta hal yang mendasar kita perlu ketahui adalah Obyek PPN yaitu Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, apa saja yang termasuk dan tidak termasuk dalam BKP dan JKP. Tentu  mengetahui ini lebih mendalam akan mempengaruhi kita akan cepat memahami ketika kita mempelajari lebih mendalam tentang PPN ini. Pada dasarnya semua barang berhak dikenakan pajak namun dengan kita memahami apa itu Obyek PPN yaitu BKP dan JKP, menjadikan kita lebih mengenal barang atau jasa apa saja yang boleh dan tidak boleh untuk dipungutkan PPN.

3.2 Saran 
Dalam uraian mengenai Obyek PPN ini, diharapkan kita bisa mengklasifikasikan dan memberi contoh mana saja yang termasuk atau tidak termasuk dalam Obyek PPN yaitu kaitanya dengan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, serta menambah wawasan menjadi Wajib Pajak yang mengerti akan aturan Perundang – undangan yang dibuat pemerintah.


No comments:

Post a Comment

Tips untuk sukses di digital Marketing

Tips untuk sukses di digital Marketing 1. Kuasai SEO (Search Engine Optimization) untuk mendapatkan Traffic di internet untuk mendapat...